Rabu, 09 Mei 2012

GAMBAR KERJA TYPE 70

KAMI SIAP MEMBANGUN RUMAH, TOKO, GUDANG DAN BANGUNAN YANG LAINYA. DENGAN DESAIN GRATIS BERBENTUK VISUAL SESUAI KEBUTUHAN ANDA. 
KAPAN DAN DIMANAPUN ITU. HUBUNGI KAMI.
PT. BUMI MENARA INDAH


Kamis, 03 Mei 2012

BANTUAN UANG MUKA 15 JUTA


Bantuan Uang Muka (BUM) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah bantuan yang diberikan kepada PNS dalam rangka membantu uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui fasilitas KPR.


Besarnya bantuan yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu :

  • Rp 1.200.000,- untuk PNS golongan I
  • Rp 1.500.000,- untuk PNS golongan II
  • Rp 1.800.000,- untuk PNS golongan III

Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per-tahun yang harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu/tenor KPR, yaitu :
  • Rp 13.800.000,- untuk PNS golongan I
  • Rp 13.500.000,- untuk PNS golongan II
  • Rp 13.200.000,- untuk PNS golongan III

Total Bantuan yang diterima PNS adalah Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)

PERSYARATAN UMUM
  1. PNS aktif golongan I,II, dan III
  2. Memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun
  3. Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS
  4. Belum memiliki rumah

PERSYARATAN PENGAJUAN
  1. Mengisi formulir permohonan tambahan BUM (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id) yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung
  2. Fotocopy KARPEG dan SK.Kepangkatan terakhir
  3. Surat Pernyataan belum memiliki rumah
  4. Berkas dokumen pengajuan kredit lainnya yang dipersyaratkan oleh bank pelaksana

MEKANISME PENGAJUAN
  1. Proses pengajuan dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS
  2. Berkas dokumen pengajuan BUM yang telah dilengkapi oleh PNS diajukan bersamaan dengan proses pengajuan KPR ke bank pelaksana
  3. Bank pelaksana akan mencairkan dana BUM setelah menyetujui permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan tambahan BUM yang diajukan oleh PNS

BANK PELAKSANA
  1. Bank Tabungan Negara (BTN)
  2. Bank Bukopin
  3. Bank Sumut
  4. Bank SumSel
SUMBER : BAPERTARUM

Mau Punya Rumah, PNS tinggal Lapor ke Bapertarum



JAKARTA - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) saat ini telah memiliki beberapa layanan bantuan perumahan bagi PNS yang membutuhkan. 

Beberapa bantuan tersebut antara lain Bantuan Uang Muka (BUM) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yakni bantuan yang diberikan kepada PNS dalam rangka membantu uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui fasilitas KPR. 

Selain itu juga Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) Kredit Membangun Rumah (KMR). Total masing-masing bantuan yang diterima PNS adalah Rp15 juta. 

Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap (Settap) Bapertarum-PNS Mohammad Yasin Kara mengungkapkan, Bapertarum PNS akan terus berupaya membuat kebijakan yang diharapkan dapat membantu para PNS untuk memiliki rumah yang mereka inginkan. Informasi mengenai layanan bantuan perumahan tersebut dapat diakses melalui www.bapertarum-pns.co.id.

Menurut Yasin Kara, selama tahun 2011 pihaknya telah menyalurkan bantuan uang muka pada 977 PNS. Adapun  besarannya sekiraRp1,2 juta hingga Rp1,8 juta dengan total dana sekitar Rp 1,67 miliar. Sedangkan bantuan biaya membangun bagi PNS tercatat sekira Rp60,9 juta dan telah dimanfaatkan oleh 35 PNS.

“Pada tahun 2011 kami juga telah melakukan pengembalian dana tabungan perumahan untuk 64.998 PNS dengan total dana Rp9,3 miliar,” kata Yasin Kara, seperti dikutip dari situs Kemenpera, Sabtu (7/1/2012). 

Dia juga menyatakan dalam kurun waktu delapan tahun, yakni sejak didirikan pada tahun 1993 hingga tahun 2011, Bapertarum-PNS telah menyalurkan bantuan uang muka kepada 986.059 PNS di seluruh Indonesia.  Selain itu, Bapertarum-PNS juga telah mengembalikan dana tabungan perumahan kepada 1.128.050 PNS.

“Kami setidaknya telah menyalurkan bantuan uang muka untuk pembiayaan perumahan kepada 986.059 PNS selama kurun waktu delapan tahun terakhir,” imbuhnya. 

Berdasarkan data yang dimiliki Bapertarum-PNS, setidaknya masih ada sekira 1,3 juta PNS di seluruh Indonesia yang belum memiliki rumah. Oleh karena itu, layanan bantuan perumahan dari Bapertarum-PNS ini diharapkan juga bisa membantu para PNS yang ingin membeli rumah.

“Kami berharap ke depan lebih banyak PNS yang mau memanfaatkan dana tabungan perumahan yang dikelola Bapertarum-PNS untuk membeli rumah yang diinginkan. Sebab, bantuan yang diberikan saat ini sudah cukup besar, sekira Rp15 juta,” tandasnya.(rhs)

Sumber : Okezone.com