Kamis, 03 Mei 2012

Mau Punya Rumah, PNS tinggal Lapor ke Bapertarum



JAKARTA - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) saat ini telah memiliki beberapa layanan bantuan perumahan bagi PNS yang membutuhkan. 

Beberapa bantuan tersebut antara lain Bantuan Uang Muka (BUM) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yakni bantuan yang diberikan kepada PNS dalam rangka membantu uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui fasilitas KPR. 

Selain itu juga Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) Kredit Membangun Rumah (KMR). Total masing-masing bantuan yang diterima PNS adalah Rp15 juta. 

Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap (Settap) Bapertarum-PNS Mohammad Yasin Kara mengungkapkan, Bapertarum PNS akan terus berupaya membuat kebijakan yang diharapkan dapat membantu para PNS untuk memiliki rumah yang mereka inginkan. Informasi mengenai layanan bantuan perumahan tersebut dapat diakses melalui www.bapertarum-pns.co.id.

Menurut Yasin Kara, selama tahun 2011 pihaknya telah menyalurkan bantuan uang muka pada 977 PNS. Adapun  besarannya sekiraRp1,2 juta hingga Rp1,8 juta dengan total dana sekitar Rp 1,67 miliar. Sedangkan bantuan biaya membangun bagi PNS tercatat sekira Rp60,9 juta dan telah dimanfaatkan oleh 35 PNS.

“Pada tahun 2011 kami juga telah melakukan pengembalian dana tabungan perumahan untuk 64.998 PNS dengan total dana Rp9,3 miliar,” kata Yasin Kara, seperti dikutip dari situs Kemenpera, Sabtu (7/1/2012). 

Dia juga menyatakan dalam kurun waktu delapan tahun, yakni sejak didirikan pada tahun 1993 hingga tahun 2011, Bapertarum-PNS telah menyalurkan bantuan uang muka kepada 986.059 PNS di seluruh Indonesia.  Selain itu, Bapertarum-PNS juga telah mengembalikan dana tabungan perumahan kepada 1.128.050 PNS.

“Kami setidaknya telah menyalurkan bantuan uang muka untuk pembiayaan perumahan kepada 986.059 PNS selama kurun waktu delapan tahun terakhir,” imbuhnya. 

Berdasarkan data yang dimiliki Bapertarum-PNS, setidaknya masih ada sekira 1,3 juta PNS di seluruh Indonesia yang belum memiliki rumah. Oleh karena itu, layanan bantuan perumahan dari Bapertarum-PNS ini diharapkan juga bisa membantu para PNS yang ingin membeli rumah.

“Kami berharap ke depan lebih banyak PNS yang mau memanfaatkan dana tabungan perumahan yang dikelola Bapertarum-PNS untuk membeli rumah yang diinginkan. Sebab, bantuan yang diberikan saat ini sudah cukup besar, sekira Rp15 juta,” tandasnya.(rhs)

Sumber : Okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar